Daywin Prayogo-Indonesia-Bekasi

 

To have a right to “x” is to be entitled to “x”. It is owed to you, belongs to you in particular..

Ronald Dworkin

rollingstone:

In our new cover story, Black Keys frontman Patrick Carney tells Rolling Stone senior writer Brian Hiatt that ”rock & roll is dying because people became OK with Nickelback being the biggest band in the world … Rock & roll is the music I  feel the most passionately about, and I don’t like to see it fucking  ruined and spoon-fed down our throats in this watered-down, post-grunge  crap, horrendous shit.”
Do you agree? To read more from the story, visit Rollingstone.com.

rollingstone:

In our new cover story, Black Keys frontman Patrick Carney tells Rolling Stone senior writer Brian Hiatt that ”rock & roll is dying because people became OK with Nickelback being the biggest band in the world … Rock & roll is the music I feel the most passionately about, and I don’t like to see it fucking ruined and spoon-fed down our throats in this watered-down, post-grunge crap, horrendous shit.”

Do you agree? To read more from the story, visit Rollingstone.com.

Sekolah Bertaraf Internasional (SBI): Sekolah untuk Siapa?

 

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi….

Setidaknya begitu bunyi dari “paradigma baru” dalam penyusunan Undang – Undang Sisdiknas No. 20 yang dilahirkan pada tahun 2003.  Kebutuhan akan daya saing sumber daya manusia di tingkat global memang menjadi desakan utama perlunya akselerasi, salah satunya dalam jalur pendidikan formal/sekolah. Untuk itu, lewat Permendiknas No. 78 tahun 2009, dicetuskan sebuah konsep Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional, yang menjadi tujuan dari peningkatan mutu sumber daya manusia Indonesia khususnya daya saing di tingkat global seberti yang tertera dalam Pasal 2 Permendiknas No. 78 tahun 2009 tentang tujuan penyelenggaraan SBI tersebut.

Definisi SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) sendiri adalah: “sekolah yang sudah memenuhi seluruh SNP (Standar Nasional Pendidikan) yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-Operation and Development) atau negara maju lainnya. (Permendiknas No. 78 tahun 2009 , Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional, Ketentuan Umum, Pasal 1). Sekolah yang belum bertaraf internasional memiliki peluang untuk menyelenggarakan SBI selama mendapat rekomendasi dari pemerintah dan memenuhi penyelenggaraan SBI seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri.  Hingga kini, terhitung sudah 357 SMU di seluruh Indonesia yang berstatus rintisan menuju sekolah dengan taraf internasional, belum termasuk data sekolah SD dan SLTP yang juga berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional.

Dalam kurikulumnya sendiri, seperti yang tercantum dalam Permendiknas No. 78 mengenai proses pembelajaran pada pasal 3: “SBI dapat menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris dan atau bahasa asing lainnya yang digunakan dalam forum internasional bagi mata pelajaran tertentu.”  Tentu SBI menjadi sebuah gagasan yang menjanjikan, tidak hanya menyediakan ruang pendidikan formal bagi publik, tetapi juga menyelaraskan kepentingan negara dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia/Human Development Index (HDI) dari faktor pendidikan di antara negara – negara lain.

SBI: Sekolah Untuk Siapa?

Kehadiran SBI ini sendiri sebagai upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan untuk akselerasi kualitas sumber daya manusia Indonesia bukan berarti lepas dari pro-kontra dalam implementasinya. Publik menilai masih banyak masalah dalam penyelenggaraan SBI tersebut dengan lemahnya tenaga pengajar dalam menerapkan penggunaan bahasa pengantar bahasa Inggris, dan diperparah dengan adanya kasus perlakuan diskriminatif dalam penyelenggaraan SBI tersebut.

Tim Advokasi yang menamakan dirinya Tim “Sekolah Tanpa Batas”, menilai bahwa penyelenggaraan SBI sendiri telah dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan bahkan UU Sisdiknas sendiri dan pada prakteknya, baik SBI dan RSBI  dinilai sangat diskriminatif, menimbulkan dualisme dalam sistem pendidikan di negeri ini dan kastanisasi dalam pendidikan.[1] Bagaimana tidak? Dalam beberapa kasus seperti yang tercantum dalam pengajuan uji materil tersebut beberapa dari pemohon merupakan hasil korban langsung dari praktek diskriminatif, khususnya masalah biaya yang merupakan masalah klasik dimana tertutupnya masyarakat yang kurang mampu terhadap akses – akses pendidikan. Dengan biaya yang cukup besar, berupa sumbangan – sumbangan (Sumbangan Rutin Bulanan/SRB & Sumbangan Peserta Didik Baru/SPDB) menutup kemungkinan para murid dengan orang tua yang kurang mampu untuk “menginternasionalisasikan” anaknya di tingkat pendidikan.

Lalu sekolah dengan taraf internasional ini menjadi milik siapa? Bagi yang mampu? Padahal tertulis dalam konstitusi/UUD kita, dalam pasal 31 ayat 1 tertulis bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” lalu beberapa pasal  lain yang menjamin tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun dalam Pasal 28 butir I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Kembali ke paradigma penyusunan UU Sisdiknas sebelumnya, kata “ketertinggalan” menjadi sorotan utama mengingat masih adanya batas – batas bagi masyarakat dengan kemampuan finansial yang rendah untuk mengakses pendidikan tersebut.

Kontekstualisasi Kebijakan dalam Sistem Pendidikan

“Semrawutnya” pelaksanaan SBI ini mempertanyakan kembali fokus pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia mengingat masih banyaknya masalah baik dari segi fasilitas – fasilitas dan tenaga pengajar yang dinilai kurang. Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh mengungkapkan hingga tahun 2011, jumlah sekolah rusak yang ada di Indonesia mencapai angka 11% dari 900.000 unit atau sekitar 100.000 sekolah (Pemerintah Perbaiki Sekolah Rusak. www.depdagri.go.id). Belum lagi  masalah kesejahteraan kerja para tenaga pengajar/guru di banyak daerah yang berstatus pegawai honorer, yang masih membutuhkan perhatian lebih sebagai faktor yang krusial dalam mendukung upaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa seperti yang tercantum dalam konstitusi/UUD.

Mengingat bahwa SBI masih disubsidi oleh pemerintah, adalah lebih bijak jika alokasi penganggaran tersebut digunakan untuk membiayai masalah – masalah yang ada dalam penyelenggaraan pendidikan Indonesia. Alokasi anggaran pada 2011 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional mengalokasikan anggaran sebesar Rp 289 miliar untuk 1 (satu) sekolah RSBI/SBI (RSBI, Bikin Timpang Alokasi Anggaran, Kompas.com). Tentu bukan anggaran yang kecil, yang tentu akan jauh lebih bermanfaat jika disalurkan untuk memperbaiki fasilitas – fasilitas sekolah – sekolah dengan standar nasional atau menunjang kesejahteraan para tenaga pengajar.

“Wajib Belajar 12 Tahun” yang mulai diwacanakan oleh parlemen, hendaknya menjadi prioritas utama yang saya nilai sebagai langkah kontekstual, sesuai dengan cita – cita negara dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa. Peningkatan tahapan pendidikan formal ini berperan  besar, terutama ketika melirik masa depan dari sumber daya manusia dalam relevansinya dengan pasar tenaga kerja yang semakin lama semakin membutuhkan tenaga kerja yang berkualitas, dilihat dari strata pendidikan manusianya. Tentu hal ini juga berlaku bagi pasar tenaga kerja di negara – negara lain yang semakin mengurangi tenaga kerja informal/tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan khusus.

Keterbukaan terhadap akses pendidikan seluas – luasnya menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi negara, mengingat pentingnya mengejar ketertinggalan di tingkat global.  Penerapan konsep SBI bukan berarti sepenuhnya buruk, tetapi juga perlu kembali melihat persoalan – persoalan pendidikan yang lebih mendesak. Implementasi dari kebijakan SBI tersebut juka perlu dikaji kembali jika dalam pelaksanaannya terlihat diskriminatif dan mulai melenceng dari konsitusi yang menjamin semua hak warga negara intuk memperoleh pendidikan. Jangan sampai kebijakan ini disalahgunakan dan lalu merampas hak masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial yang baik. Karena   merampas pendidikan dari anak – anak terlepas dari latar belakang apapun, sama saja dengan  membunuh peradaban dengan perlahan.

  



[1] Seperti tertulis dalam “Permohonan Pengujian Materil Pasal 50 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 Thn. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.  Halaman 5.

 

“The Fun Theory” Jangan lalu jadi tempat puntung ya…

(Source: http)

gereja tua di pusat Jakarta..

gereja tua di pusat Jakarta..

If You Tolerate This, the Your Children Will Be Next

Manic Street Preachers

Membuka Ruang Kritis, Menolak Lupa

You never need an argument against the use of violence, you need an argument for it” (Noam Chomsky. Viewpoint: War Would Be Insane)

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh tanggal 10 Desember hendaknya menjadi momentum peringatan dimana di tahun 1948 pertama dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang mengedepankan hak – hak dasar manusia sebagai isu yang patut diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan negara. Selepas Orde Baru yang jatuh lewat kekuatan masyarakat sipil, Habibie meratifikasi Deklarasi Hak Asasi Manusia dengan UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ini menjadi babak baru perkembangan hak asasi manusia di Indonesia.

Lewat sudah 12 tahun Orde Baru, terintegrasinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dalam konstitusi belum menjamin sepenuhnya penegakan HAM di Indonesia. Masih banyak kasus yang terjadi, merepresentasikan penegakkan HAM yang masih identik dengan praktik perilaku represif para penegak hukum terutama, sebagai perangkat negara yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sipil. Belum lagi beberapa kebijakan pemerintah yang masih menimbulkan perdebatan publik, yang dianggap berpotensi melanggar kebebasan individu seperti UU Intelijen yang belum lama ini disahkan pemerintah.

Menolak Lupa
Kamis sore hari di depan silang Monumen Nasional sekitar belasan ibu – ibu paruh baya dan beberapa mahasiswa hadir dalam acara Kamisan. Ada yang sebagian membawa foto – foto lusuh  dan beberapa menggunakan payung dengan tulisan “Tuntaskan Kasus Semanggi I dan II”sembari memegang megaphone dan menyuarakan kekecewaan diselingi lalu lalang kendaraan yang terus bergerak acuh meninggalkan mereka.

Sedikitnya perhatian pemerintah terhadap pelanggaran di masa lalu membuktikan bahwa tidak sepenuhnya pemerintah mulai serius terhadap isu kemanusiaan. Bahkan ada kecenderungan pemerintah masih melestarikan praktik kekerasan rezim otoriter sebelumnya, mengingat pelaku dari pelanggaran HAM masih seputaran dari aksi para penegak hukum seperti TNI dan Polri.

Tragedi Semanggi I dan II, kasus pembunuhan berencana terhadap Munir aktivis HAM, kasus Tanjung Priuk adalah beberapa noda hitam dalam catatan penegakan HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Lalu sampai dimana perhatian kita sebagai masyarakat sipil soal penegakan hak asasi manusia yang universal? Begitu dekatnya masalah ini dalam kehidupan kita harus direspon dengan refleksi kritis soal bagaimana pemerintah sebagai lembaga penyelenggara negara mendukung penegakan HAM sebagai hal yang sangat esensial. Melihat catatan tahun 2011 hendaknya semakin memperdalam proses refleksi kita dalam menilai kinerja rezim pemerintah Indonesia hari ini.

Kekerasan yang Dilestarikan
Memasuki tahun kedua rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, perilaku represif aparat penegak hukum warisan masa lalu sepertinya masih terulang hingga hari ini. Menjelang akhir tahun, rangkuman pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum masih terus terjadi seperti yang kita saksikan di media cetak maupun elektronik.

Masih segar diingatan kita beberapa saat lalu, penghilangan nyawa Petrus Ayamiseba, seorang buruh Freeport yang ditembak mati oleh Satuan Brimob Papua akibat ricuhnya aksi protes menuntut kenaikan upah buruh. Belum lagi menyimak kisah para petani perkebunan sawit di Jambi yang dikriminalisasi lewat proses yang tidak adil: tanah adat diambil dan mereka dipenjarakan karena penegak hukum menindak mereka dengan alasan memanen di tanah milik para pemilik modal. Dimana pemerintah saat ini? Dimana peran negara sebagai pelindung masyarakatnya?

Kepada siapa lagi  nasib masyarakat sipil harus bergantung? Atau nasib HAM masyarakat Indonesia hanya diam, menunggu giliran di tiang gantungan yang entah kapan tibanya saat itu, yang pasti selama warisan praktik kekerasan rezim otoriter masih dilestarikan nasib Indonesia tercermin dalam sebuah lirik lagu sebuah high octane rock band, “satu langkah ke depan lima langkah ke belakang” (Seringai – Mengadili Persepsi).

Ruang Kritis, Perjuangan Tanpa Henti
Perjalanan refleksi kritis kita, hendaknya berhenti pada sebuah pernyataan Chomsky sebelumnya bahwa bukan kita yang memerlukan alasan dalam perjuangan penegakan HAM, melainkan mempertanyakan pemerintah, mengapa kekerasan itu terus berlanjut? Apa alasan dasar pemerintah melakukan tindakan tersebut?

Dalam sebuah kuliah umum bertema Clash of Fundamentalism, Tariq Ali pernah memberikan sebuah tamparan keras - khususnya bagi kaum muda - dengan istilah “Indo(am)nesia” sebagai gambaran kondisi kita yang lupa terhadap penegakkan HAM di masa lalu yang belum tuntas. Bukan kemudian menjadi dalih, bahwa isu bobroknya mental pemerintah dengan serangkaian kasus korupsi telah mengalihkan perhatian kita terhadap kasus – kasus pelanggaran HAM yang dianggap media kurang seksi untuk dibahas.

Bersinggungannya kasus – kasus ini, dengan kehidupan sosial politik kita sehari – hari menjadi alasan penting atas keprihatian yang ditujukan kepada mereka. Adalah kurang bijak, jika mengeneralisasikan semua bentuk protes masyarakat sipil seperti di Papua ataupun di kasus perkebunan dijawab dengan solusi untuk urusan perut, bahwa berisiknya mereka hanya karena kelaparan dan butuh tempat tinggal yang layak.

Tariq Ali mengemukakan gagasan yang menurut saya cukup penting, dimana perlunya membuka ruang pemikiran kritis yang mulai memikirkan bahwa kejadian yang sudah lewat menegaskan bahwa masih ada potensi ancaman berikut terhadap kemanusiaan yang dekat di seputaran kita. Proses dialog dan membangun sebuah pandangan kritis soal kinerja pemerintah dan tidak lupa bahwa korban pelanggaran adalah juga manusia, manusia yang sama seperti kita dengan nasib yang berbeda dan yang paling esensial, mereka butuh bantuan dan perhatian kita.

Maka dari itu seruan “Kami Sudah Lelah dengan Kekerasan” serta “Menolak Lupa” terus bergema mempertanyakan pemerintah yang tidak kunjung membuka mata terhadap kasus berdarah yang membasahi tanah air mereka sampai hari ini.

one social political realistic action : Testify… Raised your hand and say without lie… (Rage Against The Machine - Testify)

Death supposed to be a celebration, folks. answering our childhood question: “Mom, could all of us go to heaven??” (photo by: “All Saints Day around the World”  Guardian.co.uk http://www.guardian.co.uk/world/gallery/2010/nov/01/all-saints-day?picture=368277405#/?picture=368254603&index=2)

Death supposed to be a celebration, folks. answering our childhood question: “Mom, could all of us go to heaven??” (photo by: “All Saints Day around the World”  Guardian.co.uk http://www.guardian.co.uk/world/gallery/2010/nov/01/all-saints-day?picture=368277405#/?picture=368254603&index=2)